Makalah Ilmu Sosial Dasar: Judi Membuat Orang Menjadi Miskin

Halo semua pengunjung setia maupun tidak setia di blog mimin, dan selamat bergabung bagi yang baru mengunjungi blog ini. Sebelumnya mimin minta maaf karena mimin sudah lama sekali tidak posting dan tidak memegang blog ini. Dikarenakan mimin pada saat itu sibuk mengurus UN dan sibuk mencari tempat kuliah. Walaupun mimin tidak masuk PTN tapi Puji Tuhan mimin masih bisa kuliah di Universitas Gunadarma. Dan salah satu tugas mimin kali ini adalah mengupload tugas Makalah Sosial Dasar di blog mimin dan mimin janji tidak lama lagi mimin akan posting gim-gim(Kamus KBBI yang berarti Game) yang membuat kita semua merasa senang!!!

Ilmu Sosial Dasar

Judi Membuat Orang Menjadi Miskin



Disusun oleh :

Nama                          : Geadalfa Giyanda
NPM                            : 52417498
Kelas                            : 1IA08
Jurusan                       : Teknik Informatika
Mata Kuliah              : Ilmu Sosial Dasar
Dosen                          : Sri Hermawati






Kata Pengantar

            Segala puji serta syukur kita panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkatNya makalah ini dapat saya selesaikan sebelum jadwal pengumpulan yang telah disepakati. Makalah ini disusun agar kita dapat memperluas wawasan dan pkitangan kita tentang “Judi Membuat Orang Menjadi Miskin”.

Makalah ini dibuat dalam rangka pembelajaran mata kuliah Ilmu Sosial Dasar (softskil). Ilmu Sosial Dasar memberi kita pemahaman tentang manusia yang merupakan makhluk sosial yang saling tidak bisa hidup sendiri melainkan hidup dengan orang lain. Hal – hal yang berkaitan dengannya sangat diperlukan, dengan suatu harapan suatu masalah dapat diselesaikan dan dihindari kelak, sekaligus menambah wawasan bagi kita semua.

Terlepas dari semua itu, makalah ini tentunya masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya dikarenakan penulis juga masih dalam tahap pembelajaran. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala arahan, koreksi dan saran untuk penulis yang terus belajar untuk menjadi lebih baik. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca.
Terima kasih




                                                                                                                   Penulis





         (Geadalfa Giyanda)
      Depok, 29 Oktober 2017







Daftar Isi

Kata Pengantar ................................................................................................      i
Daftar Isi...........................................................................................................     ii

BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.......................................................................................      1
1.2 Perumusan Masalah..............................................................................       2
1.3 Tujuan...................................................................................................      2

BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Judi .........................................................................................       3
2.2 Jenis-Jenis Perjudian..................................................................................       5
2.3 Dampak dan Akibat dari Perjudian.............................................................       6
2.4 Cara Membrantas Perjudian......................................................................        8

BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan.    ............................................................................................       9
3.2 Saran..........................................................................................................     9

Daftar Pustaka..................................................................................................     9















BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Dalam pergaulan sehari-hari, manusia tidak bisa lepas dari norma dan aturan yang berlaku di masyarakat. Apabila semua angota masyarakat mentaati norma dan aturan tersebut, niscaya kehidupan masyarakat akan tenteram, aman, dan damai. Namun dalam kenyataannya, sebagian dari anggota masyarakat ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma dan aturan tersebut. Pelanggaran terhadap norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat dikenal dengan istilah penyimpangan sosial atau istilah yang sering digunakan dalam perspektif psikologi adalah patologi sosial (social pathology). Akibat penyimpangan sosial ini, memunculkan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat yang selanjutnya dikenal dengan penyakit sosial.
Penyimpangan sosial dari sekelompok masyarakat atau individu akan mengakibatkan masalah sosial, menurut Kartini (2003) kejadian tersebut terjadi karena adanya interaksi sosial antar individu, individu dengan kelompok, dan antar kelompok. Interaksi sosial berkisar pada ukuran nilai adat-istiadat, tradisi dan ideologi yang ditandai dengan proses sosial yang diasosiatif. Adanya penyimpangan perilaku dari mereka terhadap pranata sosial masyarakat. Ketidaksesuaian antar unsur-unsur kebudayaan masyarakat dapat membahayakan kelompok sosial kondisi ini berimplikasi pada disfungsional ikatan sosial.
Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian, tawuran antar pelajar dan mabuk-mabukan tersebut akan menjadi virus mengganggu kehidupan masyarakat. Masyarakat akan resah dan merasa tidak tenteram. Andaikan tubuh kita diserang virus, tentu tubuh kita akan merasa sakit. Begitu pula masyarakat yang diserang virus, tentu masyarakat tersebut akan merasa sakit. Sakitnya masyarakat ini bisa dalam bentuk keresahan atau ketidak-tenteraman keidupanan masyarakat. Oleh karena itulah, perjudian, tawuran antar pelajar dan mabuk-mabukan itu dikategorikan sebagai penyakit masyarakat atau penyakit sosial. Penyakit sosial adalah perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas bangsa, disiplin, kebaikan dan hukum formal.
Sebenarnya penyakit sosial itu tidak hanya perjudian, tawuran antar pelajar dan kriminalitas. Masih banyak perilaku masyarakat yang bisa disebut menjadi virus penyebab penyakit sosial, misalnya: alkoholisme, penyalahgunaan Napza, pelacuran, dan mungkin masih banyak lagi perilaku masyarakat yang bisa menimbulkan keresahan dan mengganggu keteraman masyarakat.
Faktor apa yang menyebabkan timbulnya berbagai penyakit masyarakat tersebut? Para ahli sosiologi menyatakan bahwa penyakit sosial itu timbul karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang terhadap norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma dan aturan masyarakat inilah yang kemudian dikenal dengan penyimpangan sosial.
Beberapa fenomena perilaku perjudian, sebagai salah satu penyakit sosial masyarakat yang akan diurai dan diharapkan memberikan kontribusi konstruktif dalam penyelesaiannya akan diketengahkan dalam paper ini, antara lain; Pertama, menjelaskan tentang motif individu melakukan judi dengan kajian psikologi, Kedua, judi sebagai diasosiatif yang mengakibatkan terjadinya penyakit sosial masyarakat, dan ketiga upaya pendekatan untuk menyelesaikan dan merehabilitasi penyakit sosial judi.


1.2         Perumusan Masalah

            Dalam makalah ini penulis akan menjelaskan perumusan masalah yang ada, antara lain :

1. Apa pengertian perjudian?
2. Ada berapa kategori dan bentuk dalam perjudian?
3. Apa dampak dan akibat dari perjudian?
4. Bagaimana cara dan upaya memberantas perjudian?

1.3            Tujuan
             
Tujuan penulis membuat makalah yaitu membantu perkembangan, wawasan, penalaran dan kepribadian orang yang membaca agar memperoleh wawasan yg lebih luas dan sikap yang diharapkan dapat menjadi contoh untuk generasi berikutnya berikut ini adalah tujuan dari pembuatan makalah ini :
1.     Membuat pembaca sadar akan bahaya berjudi
2.     Menjauhkan pembaca dari judi
3.     Mengetahui undang-undang yang mengatur tentang judi
4.     Mengetahui faktor dan penyebab dari judi







BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Pengertian Judi

Perjudian adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga) dimana pemenang memperoleh uang dan imbalan lainnya yang dianggap berharga (Papu,2002).
Menurut Kartini Kartono dalam bukunya yang berjudul patologi sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu dalam peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Perjudian (gambling) dalam kamus Webster didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang melibatkan elemen risiko. Risiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu kerugian. Sementara Carson dan Butcher (1992) dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life, mendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang besar. Apa yang dipertaruhkan dapat saja berupa uang, barang berharga, makanan, dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu komunitas.
Definisi serupa dikemukakan oleh Stephen Lea, et al (1987)  Papu (2002). Menurut mereka perjudian adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang berharga atau segala hal yang mengandung risiko. Namun demikian, perbuatan mengambil risiko dalam perilaku berjudi, perlu dibedakan pengertiannya dari perbuatan lain yang juga mengandung risiko. Ketiga unsur dibawah ini mungkin dapat menjadi faktor yang membedakan perilaku berjudi dengan perilaku lain yang juga mengandung risiko:
Risiko yang diambil bergantung pada kejadian-kejadian di masa mendatang, dengan hasil yang tidak diketahui, dan banyak ditentukan oleh hal-hal yang bersifat kebetulan atau keberuntungan. Risiko yang diambil bukanlah suatu yang harus dilakukan, kekalahan atau kehilangan dapat dihindari dengan tidak ambil bagian dalam permainan judi. Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa perjudian adalah perilaku yang melibatkan adanya risiko kehilangan sesuatu yang berharga dan melibatkan interaksi sosial serta adanya unsur kebebasan untuk memilih apakah akan mengambil risiko kehilangan tersebut atau tidak.
Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :


·         Permainan / perlombaan.
Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
·         Untung-untungan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif / kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
·         Ada taruhan.
Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
Dari uraian di atas maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur diatas, meskipun tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk kategori judi meskipun dibungkus dengan nama-nama yang indah sehingga nampak seperti sumbangan, semisal PORKAS atau SDSB. Bahkan sepakbola, pingpong, bulutangkis, voley dan catur bisa masuk kategori judi, bila dalam prakteknya memenuhi ketiga unsur diatas.
Meskipun masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik dalam KUHP maupun UU No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Kelemahan ini yang memungkinkan masih adanya celah kepada pelaku perjudian untuk melakukan perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah :
Perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana.
Perundang-undangan hanya mengatur tentang batas maksimal hukuman, tetapi tidak mengatur tentang batas minimal hukuman, sehingga dalam praktek peradilan, majelis hakim seringkali dalam putusannya sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan.
Pasal 303 bis ayat (1) angka 2, hanya dikenakan terhadap perjudian yang bersifat ilegal, sedangkan perjudian yang legal atau ada izin penguasa sebagai pengecualian sehingga tidak dapat dikenakan pidana terhadap pelakunya. Dalam praktek izin penguasa ini sangat mungkin disalahgunakan, seperti adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan pejabat yang berwenang.
Pengaturan perjudian sendiri dapat ditemukan dalam pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

2.2         Jenis-Jenis Perjudian

Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga yaitu :
Pertama, perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu.
Kedua, perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar gelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek.
Ketiga, perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
Jika kita perhatikan perjudian yang berkembang dimasyarakat bisa dibedakan berdasarkan alat / sarananya. Yaitu ada yang menggunakan hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola, video, internet dan berbagai jenis permainan olahraga. Selain yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas, masih banyak perjudian yang berkembang di masyarakat. Semisal “adu doro”, yaitu judi dengan mengadu burung merpati. Dimana pemenangnya ditentukan oleh peserta yang merpatinya atau merpati yang dijagokannya mencapai finish paling awal. Yang paling marak biasanya saat piala dunia. Baik di kampung, kantor dan cafe, baik tua maupun muda, sibuk bertaruh dengan menjagokan tim favoritnya masing-masing. Bahkan bermain caturpun kadang dijadikan judi. Sehingga benar kata orang “kalau orang berotak judi, segala hal dapatdijadikan sarana berjudi”.
Pada umumnya masyarakat Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu remi, domino, rolet dan dadu. Namun yang paling marak adalah judi togel (toto gelap). Yaitu dengan cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat maka sipembeli mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan. Judi ini mirip dengan judibuntut yang berkembang pesat pada tahun delapan puluhan sebagai ekses


2.3         Dampak dan Akibat dari Perjudian

Setiap perbuatan yang kita lakukan pasti ada dampaknya, baik maupun buruk adalah dampah yang selalu kita dapat jika kita berbuat sesuatu. Namun, dampak dari perjudian tidak akan pernah baik dan selalu buruk. Berikut ini adalah beberapa dampak dari perjudian yaitu :

1.     Selalu Terbius Mimpi

Mereka yang terlibat dalam perjudian mengalami dua kenyataan yang kontradiktoris. Disatu pihak mereka mengharapkan bahwa mereka menang namun dalam pertarungan mereka ternyata sering mengalami kekalahan. Di pihak lain, mereka bertarung dengan harapan akan menang dan mengalami hal itu sebagai kenyataan. Berhadapan dengan kekalahan, orang akan merasa tidak puas,ingin bertarung lagi dan berusaha supaya menang. Sedangkan mereka yang menang akan tetap berjuang mempertahankan posisinya sebagai pemenang dan kalaupun terjebak dalam kekalahan, perjudian akan terus dilanjutkan demi meraih kemenangan. Dalam benak semua penjudi, “menang” adalah kata yang paling diharapkan. Segala daya dan energi dikerahkan untuk meraih kemenangan itu. Karena itu, keseharian hidup para penjudi adalah hermeneutika yang dibangun di atas fundasi mimpi. Segala sesuatu, terutama yang berkaitan dengan gejala natural, ditafsir dari perspektif mimpi dengan orientasi yang mengarahkan imaginasi, kehendak dan nalar kepada kemenangan. Lama kelamaan, jika judi menjadi neourosis, maka seseorang akan semakin mengarahkan dirinya kepada aktivitas perjudian, apapun yang terjadi, meskipin mereka mengahadapi kenyataan bahwa mimpi-mimpi mereka tidak terealisir.

2.     Kesehatan yang Menurun
Penyerapan energi yang sangat banyak untuk menyempatkan diri dalam aktivitas berjudi membuat seseorang akan kehilangan daya tahan tubuhnya. Orang-orang yang melakukan aktivitas perjudian sangat jarang dengan cepat menyelesaikan permainannya. Bahkan ada yang menghabiskan waktu berjam-jam untuk berjudi. Banyaknya waktu yang dipakai untuk berjudi tidak seimbang dengan waktu yang disediakan untuk beristirahat menyababkan mereka mengalami daya tahan tubuh (stamina) yang semakin menurun. Hal ini menjadi penyebab utama begitu mudahnya penyakit masuk dan menghantam pertahanan tubuhnya.

3.     Menurunnya Produktivitas
Partispasi aktif dalam perjudian menyababkan seseorang tidak bekerja semaksimal mungkin. Jika pekerjaan utama sering ditinggalkan, maka dengan sendirinya mereka akan memperoleh hasil yang sangat kecil. Ada banyak kenyataan bahwa keringan untuk tidak hadir dalam pekerjaan (khususnya di perusahaan, kanotr dan sekolah) akan menimbulkan masalah baru. Bahkan tidak jarang para pegawai yang jarang masuk kantor dipecat oleh atasannya. Sedangkan untuk para petani dan nelayan serta buruh, pekerjaan-pekerjaan yang terbanyak mengandalkan fisik, penggunaan waktu yang banyak untuk perjudian membuat mereka tidak sanggup bekerja secara efektif. Dengan demikian, mereka juga tidak akan mendapatkan hasil yang sanggup mencukupi kebutuhan keluarganya.

4.     Menciptakan Konflik dalam Keluarga
Konflik dalam perkawinan sebetulnya bisa dikelompokkan dalam tiga kategori, yakni: konflik dalam situasi tertentu, konflik berdasarkan perbedaan kepribadian dan konflik berdasarkan struktur. Dan menurut penelitian yang dibuat oleh Mendez (1982), pertengkatan antara suami dan istri sering disebabkan oleh salah paham, kurangnya komunikasi, perbedaan kepribadian, kekecewaan kecil, ketidaksetiaan, judi, mabuk dan campur tangan bapa-ibu mertua serta adik-adik suami atau istri. Judi sebagai sebuah bentuk patologi sosial, memberikan andil tersendiri dalam konflik antar suami istri dan juga orangtua dengan anak-anak.

5.      Membawa Keluarga ke Jurang Kemiskinan
Meskipun tidak mempunyai data-data lengkap dari lapangan, adalah menjadi fakta umum bahwa perjudian kerap membawa keluarga ke jurang kemiskinan. Seringkali harapan atau mimpi untuk mengais banyak rezeki melalui aktivitas perjudian tak kesampaian. Kenyataan yang terjadi ialah bahwa keluarga harus mengalami nasib naas tersebab banyak hartanya dikuras untuk membayar utang yang disebabkan kekalahan di meja judi. Ada juga orang tertentu yang tidak segan-segan menjual rumah, tanah dan bahkan istri dan anaknya untuk membayar utang akibat kekalahan yang diderita.
Pada tahap dimana istri atau suami serta anak-anak dilibatkan dalalm urusan membayar utang dengan diri mereka sebagai taruhannya, maka disini terjadi dekadensi moral, kematian akhlak, karena manusia dan martabatnya yang luhur disejajarkan dengan benda, uang atau materi.

6.     Menghilangkan kesejahteraan dalam keluarga
Jika kebiasaan judi terus dijalankan, maka tak pelak lagi bahwa keluarga-keluarga akan mendapati kenyataan bahwa kesejateraan hidup yang mereka idam-idamkan sebagai bagian dari tujuan perkawinan semakin menjauh dan menjadi sesuatu yang mustahil.
Kekalahan dalam perjudian sering menimbulkan rasa sakit hati. Perasaan itulah yang menggerakkan seseorang untuk terus terlibat. Dalalm kejatuhan yang semakin mendalam, seseorang yang kalah bisa kalap dan frustrasi. Satu-satunya jalan yang kerap ditempuh ialah berus berada dalam lingkaran perjudian, meskipun terbukti sudah banyak harta yang terjual untuk menebus utang. Jika kenyataan ini yang terjadi maka tak pelak lagi bahwa kebutuhan-kebutuhan yang urgen –primer tidak diperhatikan lagi. Suasana harmonis dalam keluarga raib. Kebahagiaan dan kesejahteraan yang diharapkan tak mungkin hadir di tengah keluarga.

7.     Menimbulkan persoalan Pendidikan nilai bagi anak-anak
Judi sebagai suatu aksi yang patologis pada akhirnya berpengaruh bagi perkembangan pendidikan nilali anak-anak. Anak-anak  yang orangtuanya terlibat dalam perjudian memiliki peluang yang sangat besar untuk terlibat dalam perjudian di kemuadian hari. Hal ini terjadi karena mereka  hidup dalam situasi yang menjadikan perjudian sebagai kenyataan yang tak dapat dihindari. Kecenderungan untuk melibatkan diri juga akibat dari ketiadaan sanksi dari otoritas keluarga di satu pihak, dan harapan untuk mendapatkan uang secara mudah di pihak lain. Mencari uang dengan gampang lalu serta merta mengahalalkan segala cara adalah sebuah konsekuensi logis dari perjudian. Bahkan kerap anak-anak yang terlibat didalamnya tidak segan-segan melakukan aksi kriminal demi untuk mendapatkan uang yang akan digunakan sebagai taruhan di meja judi. Padahal sebagai orang tua, mereka memiliki tanggungjawab untuk memberikan pendidikan nilai-nilai moral-etika yang baik kepada anak-anaknya.

2.4         Cara Membrantas Perjudian

Pada setiap masalah sosial pasti ada penyelesaiannya karena setiap masalah pasti selesai jika kita tahu cara untuk menyelesaikannya. Berikut ini adalah beberapa cara yang digunakan untuk menaggulangi perjudian :
1.        Mengadakan perbaikan ekonomi secarah menyeluruh. Menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum seorang buruh, pekerja dan pegawai yang sepadan dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Memperluas lapangan pekerjaan dan lain-lain.
2.         Adanya keseimbangan antara budget di pusat dan di daerah-daerah periferi. Sebab, oleh adanya diskriminasi pemberian budget, timbullah kemudian rasa tidak puas.
3.         Menyediakan tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang sehat. Disertai inteansifikasi pendidikan mental dan ajaran-ajaran agama.
4.         Khusus untuk mengurangi jumlah judi buntut, dengan jaln menurunkan nilai hadiah tertinggi dari macam-macam lotre resmi, lalu menambah jumlah hadiah-hadiah hiburan lainnya yang lebih banyak.
5.         Lokalisasi perjudian khusus bagi wisatawan-wisatawan asing, golongan ekonomi kuat dan warga Negara keturunan asing. Dengan memberikan konsesi pembukaan tempat-tempat judi dan kegiatan dapat di awasi.


BAB III
PENUTUP



3.1 Kesimpulan

Perilaku perjudian jelas sangat bertentangan dengan norma, nilai, dan hukum yang bersumber dari agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Motif berjudi sebenarnya terobsesi oleh adanya insentif ekonomi yang bagi pelaku diekspektasikan akan memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat maka dengan tercetuslah perilaku judi yang bila dianggap sebagai adiksi maka kemudian berubah menjadi kompulsif.

3.2 Saran

Hindarilah PERJUDIAN dimanapun kita berada jangan sampai kita sekali-kali mencobanya karena akan menjadi dosa yang tidak bisa terhentikan karna kita sudah tercandu sama halnya seperti narkoba. Banyak-banyaklah beribadah dan perdalam ilmu agama supaya kita terhindar dari Judi.


Daftar Pustaka

https://plus.google.com/113433339776683516327/posts/hWoqg76giF5


Comments

Post a Comment