Halo semua pengunjung setia maupun tidak setia di blog mimin, dan selamat bergabung bagi yang baru mengunjungi blog ini. Sebelumnya mimin minta maaf karena mimin sudah lama sekali tidak posting dan tidak memegang blog ini. Dikarenakan mimin pada saat itu sibuk mengurus UN dan sibuk mencari tempat kuliah. Walaupun mimin tidak masuk PTN tapi Puji Tuhan mimin masih bisa kuliah di Universitas Gunadarma. Dan salah satu tugas mimin kali ini adalah mengupload tugas Makalah Sosial Dasar di blog mimin dan mimin janji tidak lama lagi mimin akan posting gim-gim(Kamus KBBI yang berarti Game) yang membuat kita semua merasa senang!!!
Ilmu Sosial Dasar
Judi Membuat Orang Menjadi
Miskin
Disusun
oleh :
Nama :
Geadalfa Giyanda
NPM :
52417498
Kelas :
1IA08
Jurusan :
Teknik Informatika
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar
Kata Pengantar
Segala
puji serta syukur kita panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkatNya
makalah ini dapat saya selesaikan sebelum jadwal pengumpulan yang telah
disepakati. Makalah ini disusun agar kita dapat memperluas wawasan dan pkitangan
kita tentang “Judi Membuat Orang Menjadi Miskin”.
Makalah ini dibuat dalam
rangka pembelajaran mata kuliah Ilmu Sosial Dasar (softskil). Ilmu Sosial Dasar
memberi kita pemahaman tentang manusia yang merupakan makhluk sosial yang
saling tidak bisa hidup sendiri melainkan hidup dengan orang lain. Hal – hal
yang berkaitan dengannya sangat diperlukan, dengan suatu harapan suatu masalah
dapat diselesaikan dan dihindari kelak, sekaligus menambah wawasan bagi kita
semua.
Terlepas dari semua itu,
makalah ini tentunya masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi susunan
kalimat maupun tata bahasanya dikarenakan penulis juga masih dalam tahap
pembelajaran. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala
arahan, koreksi dan saran untuk penulis yang terus belajar untuk menjadi lebih
baik. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang lebih
luas kepada pembaca.
Terima kasih
Penulis
(Geadalfa Giyanda)
Depok, 29 Oktober 2017
Daftar Isi
Kata Pengantar
................................................................................................ i
Daftar
Isi........................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang....................................................................................... 1
1.2 Perumusan
Masalah.............................................................................. 2
1.3 Tujuan................................................................................................... 2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Judi ......................................................................................... 3
2.2 Jenis-Jenis Perjudian.................................................................................. 5
2.3 Dampak dan Akibat dari
Perjudian............................................................. 6
2.4 Cara Membrantas
Perjudian...................................................................... 8
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan. ............................................................................................ 9
3.2 Saran.......................................................................................................... 9
Daftar
Pustaka.................................................................................................. 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam pergaulan sehari-hari,
manusia tidak bisa lepas dari norma dan aturan yang berlaku di masyarakat.
Apabila semua angota masyarakat mentaati norma dan aturan tersebut, niscaya
kehidupan masyarakat akan tenteram, aman, dan damai. Namun dalam kenyataannya,
sebagian dari anggota masyarakat ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran
terhadap norma dan aturan tersebut. Pelanggaran terhadap norma dan aturan yang
berlaku dalam masyarakat dikenal dengan istilah penyimpangan sosial atau
istilah yang sering digunakan dalam perspektif psikologi adalah patologi sosial
(social pathology). Akibat penyimpangan sosial ini, memunculkan berbagai
permasalahan kehidupan masyarakat yang selanjutnya dikenal dengan penyakit
sosial.
Penyimpangan sosial dari
sekelompok masyarakat atau individu akan mengakibatkan masalah sosial, menurut
Kartini (2003) kejadian tersebut terjadi karena adanya interaksi sosial antar
individu, individu dengan kelompok, dan antar kelompok. Interaksi sosial
berkisar pada ukuran nilai adat-istiadat, tradisi dan ideologi yang ditandai
dengan proses sosial yang diasosiatif. Adanya penyimpangan perilaku dari mereka
terhadap pranata sosial masyarakat. Ketidaksesuaian antar unsur-unsur
kebudayaan masyarakat dapat membahayakan kelompok sosial kondisi ini
berimplikasi pada disfungsional ikatan sosial.
Apabila kejadian tersebut
terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian, tawuran antar pelajar dan
mabuk-mabukan tersebut akan menjadi virus mengganggu kehidupan masyarakat.
Masyarakat akan resah dan merasa tidak tenteram. Andaikan tubuh kita diserang
virus, tentu tubuh kita akan merasa sakit. Begitu pula masyarakat yang diserang
virus, tentu masyarakat tersebut akan merasa sakit. Sakitnya masyarakat ini
bisa dalam bentuk keresahan atau ketidak-tenteraman keidupanan masyarakat. Oleh
karena itulah, perjudian, tawuran antar pelajar dan mabuk-mabukan itu
dikategorikan sebagai penyakit masyarakat atau penyakit sosial. Penyakit sosial
adalah perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan,
stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas bangsa,
disiplin, kebaikan dan hukum formal.
Sebenarnya penyakit sosial
itu tidak hanya perjudian, tawuran antar pelajar dan kriminalitas. Masih banyak
perilaku masyarakat yang bisa disebut menjadi virus penyebab penyakit sosial,
misalnya: alkoholisme, penyalahgunaan Napza, pelacuran, dan mungkin masih
banyak lagi perilaku masyarakat yang bisa menimbulkan keresahan dan mengganggu
keteraman masyarakat.
Faktor apa yang menyebabkan
timbulnya berbagai penyakit masyarakat tersebut? Para ahli sosiologi menyatakan
bahwa penyakit sosial itu timbul karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh orang atau sekelompok orang terhadap norma dan aturan yang
berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma dan aturan masyarakat
inilah yang kemudian dikenal dengan penyimpangan sosial.
Beberapa fenomena perilaku
perjudian, sebagai salah satu penyakit sosial masyarakat yang akan diurai dan
diharapkan memberikan kontribusi konstruktif dalam penyelesaiannya akan
diketengahkan dalam paper ini, antara lain; Pertama, menjelaskan tentang motif
individu melakukan judi dengan kajian psikologi, Kedua, judi sebagai
diasosiatif yang mengakibatkan terjadinya penyakit sosial masyarakat, dan
ketiga upaya pendekatan untuk menyelesaikan dan merehabilitasi penyakit sosial
judi.
1.2
Perumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis akan
menjelaskan perumusan masalah yang ada, antara lain :
1. Apa pengertian perjudian?
2. Ada berapa kategori dan bentuk dalam
perjudian?
3. Apa dampak dan akibat dari perjudian?
4. Bagaimana cara dan upaya memberantas
perjudian?
1.3
Tujuan
Tujuan penulis membuat
makalah yaitu membantu perkembangan, wawasan, penalaran dan kepribadian orang
yang membaca agar memperoleh wawasan yg lebih luas dan sikap yang diharapkan dapat
menjadi contoh untuk generasi berikutnya berikut ini adalah tujuan dari
pembuatan makalah ini :
1. Membuat pembaca sadar akan
bahaya berjudi
2. Menjauhkan pembaca dari judi
3. Mengetahui undang-undang
yang mengatur tentang judi
4. Mengetahui faktor dan
penyebab dari judi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Judi
Perjudian adalah suatu
kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga)
dimana pemenang memperoleh uang dan imbalan lainnya yang dianggap berharga
(Papu,2002).
Menurut Kartini Kartono
dalam bukunya yang berjudul patologi sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan
sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai
dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu dalam
peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian
yang tidak atau belum pasti hasilnya. Perjudian (gambling) dalam kamus Webster
didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang melibatkan elemen risiko. Risiko
didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu kerugian. Sementara Carson
dan Butcher (1992) dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life,
mendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau
kejadian tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang
besar. Apa yang dipertaruhkan dapat saja berupa uang, barang berharga, makanan,
dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu komunitas.
Definisi serupa dikemukakan
oleh Stephen Lea, et al (1987) Papu
(2002). Menurut mereka perjudian adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi
kehilangan sesuatu yang berharga atau segala hal yang mengandung risiko. Namun
demikian, perbuatan mengambil risiko dalam perilaku berjudi, perlu dibedakan
pengertiannya dari perbuatan lain yang juga mengandung risiko. Ketiga unsur
dibawah ini mungkin dapat menjadi faktor yang membedakan perilaku berjudi
dengan perilaku lain yang juga mengandung risiko:
Risiko yang diambil
bergantung pada kejadian-kejadian di masa mendatang, dengan hasil yang tidak
diketahui, dan banyak ditentukan oleh hal-hal yang bersifat kebetulan atau
keberuntungan. Risiko yang diambil bukanlah suatu yang harus dilakukan,
kekalahan atau kehilangan dapat dihindari dengan tidak ambil bagian dalam
permainan judi. Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa perjudian adalah
perilaku yang melibatkan adanya risiko kehilangan sesuatu yang berharga dan
melibatkan interaksi sosial serta adanya unsur kebebasan untuk memilih apakah
akan mengambil risiko kehilangan tersebut atau tidak.
Dari pengertian diatas maka
ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya
unsur :
·
Permainan / perlombaan.
Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk
permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang
atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat
rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan.
Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap
jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
·
Untung-untungan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif / kebetulan
atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan
kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
·
Ada taruhan.
Dalam permainan atau perlombaan ini ada
taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk
uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan
taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan
ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk
menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
Dari uraian di atas maka
jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur diatas, meskipun tidak
disebut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk kategori
judi meskipun dibungkus dengan nama-nama yang indah sehingga nampak seperti
sumbangan, semisal PORKAS atau SDSB. Bahkan sepakbola, pingpong, bulutangkis,
voley dan catur bisa masuk kategori judi, bila dalam prakteknya memenuhi ketiga
unsur diatas.
Meskipun masalah perjudian
sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik dalam KUHP maupun
UU No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Kelemahan ini
yang memungkinkan masih adanya celah kepada pelaku perjudian untuk melakukan
perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah :
Perundang-undangan hanya
mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang
melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan
celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana.
Perundang-undangan hanya mengatur
tentang batas maksimal hukuman, tetapi tidak mengatur tentang batas minimal
hukuman, sehingga dalam praktek peradilan, majelis hakim seringkali dalam
putusannya sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan.
Pasal 303 bis ayat (1) angka
2, hanya dikenakan terhadap perjudian yang bersifat ilegal, sedangkan perjudian
yang legal atau ada izin penguasa sebagai pengecualian sehingga tidak dapat
dikenakan pidana terhadap pelakunya. Dalam praktek izin penguasa ini sangat
mungkin disalahgunakan, seperti adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
dengan pejabat yang berwenang.
Pengaturan perjudian sendiri
dapat ditemukan dalam pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP dan UU nomor 7 tahun
1974 tentang penertiban perjudian.
2.2
Jenis-Jenis Perjudian
Dalam PP No. 9 tahun 1981
tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga
yaitu :
Pertama, perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat,
Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine
(Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada
sasaran atau papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa
Hwe serta Kiu-Kiu.
Kedua,
perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser / bulu ayam pada
sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar gelang, lempar uang (Coin),
kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam,
adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing,
kailai, mayong/macak dan erek-erek.
Ketiga,
perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi,
adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
Jika kita perhatikan
perjudian yang berkembang dimasyarakat bisa dibedakan berdasarkan alat /
sarananya. Yaitu ada yang menggunakan hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola,
video, internet dan berbagai jenis permainan olahraga. Selain yang tercantum
dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas, masih banyak perjudian yang
berkembang di masyarakat. Semisal “adu doro”, yaitu judi dengan mengadu burung
merpati. Dimana pemenangnya ditentukan oleh peserta yang merpatinya atau
merpati yang dijagokannya mencapai finish paling awal. Yang paling marak
biasanya saat piala dunia. Baik di kampung, kantor dan cafe, baik tua maupun
muda, sibuk bertaruh dengan menjagokan tim favoritnya masing-masing. Bahkan
bermain caturpun kadang dijadikan judi. Sehingga benar kata orang “kalau orang
berotak judi, segala hal dapatdijadikan sarana berjudi”.
Pada umumnya masyarakat
Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu remi, domino, rolet dan dadu. Namun
yang paling marak adalah judi togel (toto gelap). Yaitu dengan cara menebak dua
angka atau lebih. Bila tebakannya tepat maka sipembeli mendapatkan hadiah
beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan. Judi
ini mirip dengan judibuntut yang berkembang pesat pada tahun delapan puluhan
sebagai ekses
2.3
Dampak dan Akibat dari
Perjudian
Setiap perbuatan yang kita lakukan pasti ada
dampaknya, baik maupun buruk adalah dampah yang selalu kita dapat jika kita
berbuat sesuatu. Namun, dampak dari perjudian tidak akan pernah baik dan selalu
buruk. Berikut ini adalah beberapa dampak dari perjudian yaitu :
1.
Selalu Terbius Mimpi
Mereka yang terlibat dalam perjudian
mengalami dua kenyataan yang kontradiktoris. Disatu pihak mereka mengharapkan
bahwa mereka menang namun dalam pertarungan mereka ternyata sering mengalami
kekalahan. Di pihak lain, mereka bertarung dengan harapan akan menang dan
mengalami hal itu sebagai kenyataan. Berhadapan dengan kekalahan, orang akan
merasa tidak puas,ingin bertarung lagi dan berusaha supaya menang. Sedangkan
mereka yang menang akan tetap berjuang mempertahankan posisinya sebagai
pemenang dan kalaupun terjebak dalam kekalahan, perjudian akan terus
dilanjutkan demi meraih kemenangan. Dalam benak semua penjudi, “menang” adalah
kata yang paling diharapkan. Segala daya dan energi dikerahkan untuk meraih
kemenangan itu. Karena itu, keseharian hidup para penjudi adalah hermeneutika yang
dibangun di atas fundasi mimpi. Segala sesuatu, terutama yang berkaitan dengan
gejala natural, ditafsir dari perspektif mimpi dengan orientasi yang
mengarahkan imaginasi, kehendak dan nalar kepada kemenangan. Lama kelamaan,
jika judi menjadi neourosis, maka seseorang akan semakin mengarahkan dirinya
kepada aktivitas perjudian, apapun yang terjadi, meskipin mereka mengahadapi
kenyataan bahwa mimpi-mimpi mereka tidak terealisir.
2. Kesehatan yang Menurun
Penyerapan energi yang
sangat banyak untuk menyempatkan diri dalam aktivitas berjudi membuat seseorang
akan kehilangan daya tahan tubuhnya. Orang-orang yang melakukan aktivitas
perjudian sangat jarang dengan cepat menyelesaikan permainannya. Bahkan ada
yang menghabiskan waktu berjam-jam untuk berjudi. Banyaknya waktu yang dipakai
untuk berjudi tidak seimbang dengan waktu yang disediakan untuk beristirahat
menyababkan mereka mengalami daya tahan tubuh (stamina) yang semakin menurun.
Hal ini menjadi penyebab utama begitu mudahnya penyakit masuk dan menghantam
pertahanan tubuhnya.
3. Menurunnya Produktivitas
Partispasi aktif dalam
perjudian menyababkan seseorang tidak bekerja semaksimal mungkin. Jika
pekerjaan utama sering ditinggalkan, maka dengan sendirinya mereka akan
memperoleh hasil yang sangat kecil. Ada banyak kenyataan bahwa keringan untuk
tidak hadir dalam pekerjaan (khususnya di perusahaan, kanotr dan sekolah) akan
menimbulkan masalah baru. Bahkan tidak jarang para pegawai yang jarang masuk
kantor dipecat oleh atasannya. Sedangkan untuk para petani dan nelayan serta
buruh, pekerjaan-pekerjaan yang terbanyak mengandalkan fisik, penggunaan waktu
yang banyak untuk perjudian membuat mereka tidak sanggup bekerja secara
efektif. Dengan demikian, mereka juga tidak akan mendapatkan hasil yang sanggup
mencukupi kebutuhan keluarganya.
4. Menciptakan Konflik dalam Keluarga
Konflik dalam perkawinan
sebetulnya bisa dikelompokkan dalam tiga kategori, yakni: konflik dalam situasi
tertentu, konflik berdasarkan perbedaan kepribadian dan konflik berdasarkan
struktur. Dan menurut penelitian yang dibuat oleh Mendez (1982), pertengkatan
antara suami dan istri sering disebabkan oleh salah paham, kurangnya
komunikasi, perbedaan kepribadian, kekecewaan kecil, ketidaksetiaan, judi,
mabuk dan campur tangan bapa-ibu mertua serta adik-adik suami atau istri. Judi
sebagai sebuah bentuk patologi sosial, memberikan andil tersendiri dalam
konflik antar suami istri dan juga orangtua dengan anak-anak.
5. Membawa Keluarga ke Jurang
Kemiskinan
Meskipun tidak mempunyai
data-data lengkap dari lapangan, adalah menjadi fakta umum bahwa perjudian
kerap membawa keluarga ke jurang kemiskinan. Seringkali harapan atau mimpi
untuk mengais banyak rezeki melalui aktivitas perjudian tak kesampaian.
Kenyataan yang terjadi ialah bahwa keluarga harus mengalami nasib naas tersebab
banyak hartanya dikuras untuk membayar utang yang disebabkan kekalahan di meja
judi. Ada juga orang tertentu yang tidak segan-segan menjual rumah, tanah dan
bahkan istri dan anaknya untuk membayar utang akibat kekalahan yang diderita.
Pada tahap dimana istri atau
suami serta anak-anak dilibatkan dalalm urusan membayar utang dengan diri
mereka sebagai taruhannya, maka disini terjadi dekadensi moral, kematian
akhlak, karena manusia dan martabatnya yang luhur disejajarkan dengan benda,
uang atau materi.
6. Menghilangkan kesejahteraan dalam keluarga
Jika kebiasaan judi terus
dijalankan, maka tak pelak lagi bahwa keluarga-keluarga akan mendapati
kenyataan bahwa kesejateraan hidup yang mereka idam-idamkan sebagai bagian dari
tujuan perkawinan semakin menjauh dan menjadi sesuatu yang mustahil.
Kekalahan dalam perjudian
sering menimbulkan rasa sakit hati. Perasaan itulah yang menggerakkan seseorang
untuk terus terlibat. Dalalm kejatuhan yang semakin mendalam, seseorang yang
kalah bisa kalap dan frustrasi. Satu-satunya jalan yang kerap ditempuh ialah
berus berada dalam lingkaran perjudian, meskipun terbukti sudah banyak harta
yang terjual untuk menebus utang. Jika kenyataan ini yang terjadi maka tak
pelak lagi bahwa kebutuhan-kebutuhan yang urgen –primer tidak diperhatikan
lagi. Suasana harmonis dalam keluarga raib. Kebahagiaan dan kesejahteraan yang
diharapkan tak mungkin hadir di tengah keluarga.
7. Menimbulkan persoalan Pendidikan nilai bagi anak-anak
Judi sebagai suatu aksi yang
patologis pada akhirnya berpengaruh bagi perkembangan pendidikan nilali
anak-anak. Anak-anak yang orangtuanya
terlibat dalam perjudian memiliki peluang yang sangat besar untuk terlibat
dalam perjudian di kemuadian hari. Hal ini terjadi karena mereka hidup dalam situasi yang menjadikan perjudian
sebagai kenyataan yang tak dapat dihindari. Kecenderungan untuk melibatkan diri
juga akibat dari ketiadaan sanksi dari otoritas keluarga di satu pihak, dan
harapan untuk mendapatkan uang secara mudah di pihak lain. Mencari uang dengan
gampang lalu serta merta mengahalalkan segala cara adalah sebuah konsekuensi
logis dari perjudian. Bahkan kerap anak-anak yang terlibat didalamnya tidak
segan-segan melakukan aksi kriminal demi untuk mendapatkan uang yang akan
digunakan sebagai taruhan di meja judi. Padahal sebagai orang tua, mereka
memiliki tanggungjawab untuk memberikan pendidikan nilai-nilai moral-etika yang
baik kepada anak-anaknya.
2.4
Cara Membrantas Perjudian
Pada setiap masalah sosial pasti ada
penyelesaiannya karena setiap masalah pasti selesai jika kita tahu cara untuk
menyelesaikannya. Berikut ini adalah beberapa cara yang digunakan untuk
menaggulangi perjudian :
1. Mengadakan perbaikan ekonomi secarah
menyeluruh. Menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum
seorang buruh, pekerja dan pegawai yang sepadan dengan biaya pemenuhan
kebutuhan hidup sehari-hari. Memperluas lapangan pekerjaan dan lain-lain.
2. Adanya keseimbangan antara budget di pusat
dan di daerah-daerah periferi. Sebab, oleh adanya diskriminasi pemberian
budget, timbullah kemudian rasa tidak puas.
3. Menyediakan tempat-tempat hiburan dan
rekreasi yang sehat. Disertai inteansifikasi pendidikan mental dan
ajaran-ajaran agama.
4. Khusus untuk mengurangi jumlah judi buntut,
dengan jaln menurunkan nilai hadiah tertinggi dari macam-macam lotre resmi,
lalu menambah jumlah hadiah-hadiah hiburan lainnya yang lebih banyak.
5.
Lokalisasi perjudian khusus
bagi wisatawan-wisatawan asing, golongan ekonomi kuat dan warga Negara
keturunan asing. Dengan memberikan konsesi pembukaan tempat-tempat judi dan
kegiatan dapat di awasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perilaku perjudian jelas
sangat bertentangan dengan norma, nilai, dan hukum yang bersumber dari agama
dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Motif berjudi sebenarnya terobsesi
oleh adanya insentif ekonomi yang bagi pelaku diekspektasikan akan memperoleh
keuntungan yang berlipat-lipat maka dengan tercetuslah perilaku judi yang bila
dianggap sebagai adiksi maka kemudian berubah menjadi kompulsif.
3.2 Saran
Hindarilah PERJUDIAN dimanapun kita berada jangan
sampai kita sekali-kali mencobanya karena akan menjadi dosa yang tidak bisa
terhentikan karna kita sudah tercandu sama halnya seperti narkoba.
Banyak-banyaklah beribadah dan perdalam ilmu agama supaya kita terhindar dari
Judi.
Daftar Pustaka
https://plus.google.com/113433339776683516327/posts/hWoqg76giF5
Mantap, terima kasih sudah berbagi ...
ReplyDelete